Selasa, 02 Desember 2014

APBD Kota Banjarmasin Tahun 2015 Disahkan 1,6 Trilyun

Banjarmasin-f.pks- DPRD Kota Banjarmasin pada Kamis 27 Nopember 2014, mengesahkan Rancangan APBD 2015 yaitu sebesar 1,666 triliun rupiah lebih. Jumlah ini meningkat sekitar 200 miliar, jika dibandingkan APBD tahun 2013. 


Pada APBD 2015 tersebut, total belanja tidak langsung Rp847.799.955.000 dan belanja langsung sebesar Rp819.096.687.717.

Berikut Saran dan Harapan Fraksi PKS yang tertuang dalam Tanggapan Akhir Fraksi PKS :
  1. Mengharapkan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin dapat digali secara maksimal, seperti melakukan jemput bola kepada masyarakat bekerjasama dengan RT dengan mengaktifkan kembali mobil pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Dinas Pendapatan Kota Banjarmasin
  2. Prioritas pembangunan untuk perbaikan infrastruktur dan pemeliharaan sarana dan prasarana umum harus terus ditingkatkan seperti perbaikan jalan, gang, titian, jembatan, siring, drainase, dan lain-lain.
  3. Perlu konsep dan data yang komprehensif, serta realisasi yang menyeluruh dari program kegiatan Dinas Sumber Daya Air dan Drainase. Sehingga pembangunan siring sungai dan drainase di lingkungan masyarakat terkoneksi dengan baik. Dan tidak terjadi “calap” ketika musim hujan tiba.
  4. Pembangunan infrastruktur agar merata hingga daerah pelosok di Kota Banjarmasin. Sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial dan perhatian yang mencolok antara infrastuktur di pusat kota dengan di daerah pinggiran. Segenap masyarakat Banjarmasin berhak menikmati pembangunan dari Pemerintah Kota Banjarmasin.
  5. Perlu adanya keseriusan dari Pemerintah Kota Banjarmasin agar memiliki gedung perpustakaan dan arsip yang standar. Selama ini keberadaan kantor perpustakaan dan arsip terkesan tidak serius dan menumpang dengan bangunan lain. Sehingga kedepannya Kota Banjarmasin memiliki gedung perpustakaan dan arsip daerah yang layak dan memacu minat baca masyarakat Banjarmasin.
  6. Berkaitan dengan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih, harus dikaji dasar hukumnya dan melihat kemampuan keuangan daerah. Dan kami sarankan agar PDAM memaksimalkan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
  7. Agar kiranya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilaksanakan untuk kesejahteraan masyarakat Kota Banjarmasin.
  8. Alhamdulillah, APBD Kota Banjarmasin tahun 2015 kita sepakati tepat waktu, dimana telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu kami mengingatkan agar program dan kegiatan Pemerintah Kota Banjarmasin dilaksanakan diawal semester pertama. (red.ww)



 





 



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar