Banjarmasin |
Banjarmasin-f.pks Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, Senin 21 Maret 2016 menggelar
Rapat Paripurna 1 yang salah satu agendanya adalah penyampaian Perubahan atas
Perda Kota Banjarmasin tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kota Banjarmasin Tahun 2006-2025.
Dalam Rapat Paripurna 1 DPRD Kota Banjarmasin yang juga merupakan Rapat Paripurna perdana bagi Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin yang baru periode 2016-2021, Ibnu Sina, S.Pi. M.Si dan Hermansyah tersebut, dihadiri hampir keseluruhan Anggota DPRD serta jajaran SKPD yang ada di Pemerintah Kota Banjarmasin.
Fraksi PKS dalam Pemandangan Umum yang dibacakan oleh Aliansyah, SE, menyampaikan bahwa RPJPD merupakan syarat multak yang harus dimiliki oleh Pemerintah Kota dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). RPJPD ini nantinya akan disingkronkan dan ditindaklanjuti sebagai acuan perencanaan pembangunan 5 tahun ke depan dengan visi dan misi serta arah kebijakan Pemerintah Kota Banjarmasin yang baru di bawah kepemimpinan IBNU-HERMAN dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dan kemudian dijadikan acuan oleh SKPD dalam menyusun Rencana Strategis Daerah (Renstra) dan diturunkan menjadi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).
Kami mengharapkan agar pembahasan perubahan RPJPD ini nantinya dapat dilakukan dengan baik dan teliti, sehingga dihasilkan dokumen RPJPD yang berkualitas. Dan kedepannya dapat dilaksanakan dengan baik pula, sesuai tahapan, dan berkelanjutan, ujar Aliansyah. [red/ww]
Dalam Rapat Paripurna 1 DPRD Kota Banjarmasin yang juga merupakan Rapat Paripurna perdana bagi Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin yang baru periode 2016-2021, Ibnu Sina, S.Pi. M.Si dan Hermansyah tersebut, dihadiri hampir keseluruhan Anggota DPRD serta jajaran SKPD yang ada di Pemerintah Kota Banjarmasin.
Fraksi PKS dalam Pemandangan Umum yang dibacakan oleh Aliansyah, SE, menyampaikan bahwa RPJPD merupakan syarat multak yang harus dimiliki oleh Pemerintah Kota dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). RPJPD ini nantinya akan disingkronkan dan ditindaklanjuti sebagai acuan perencanaan pembangunan 5 tahun ke depan dengan visi dan misi serta arah kebijakan Pemerintah Kota Banjarmasin yang baru di bawah kepemimpinan IBNU-HERMAN dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dan kemudian dijadikan acuan oleh SKPD dalam menyusun Rencana Strategis Daerah (Renstra) dan diturunkan menjadi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).
Kami mengharapkan agar pembahasan perubahan RPJPD ini nantinya dapat dilakukan dengan baik dan teliti, sehingga dihasilkan dokumen RPJPD yang berkualitas. Dan kedepannya dapat dilaksanakan dengan baik pula, sesuai tahapan, dan berkelanjutan, ujar Aliansyah. [red/ww]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar