Rabu, 17 Desember 2014

Pemandangan Umum Fraksi PKS terhadap 2 Raperda Kota Banjarmasin (Pencabutan Perda PD.Kayuh Baimbai, Penyertaan Modal Bank Kalsel)






PEMANDANGAN UMUM

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DPRD KOTA BANJARMASIN

  
TERHADAP

 RANCANGAN PERATURAN DAERAH

TENTANG
 
(1). PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 10 TAHUN 2002 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH KAYUH BAIMBAI

(2). PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BANJARMASIN KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN

Disampaikan oleh  :  Aliansyah, SE


Dengan diajukannya 2 Raperda Kota Banjarmasin tersebut, F.PKS menyampaikan saran dan harapan sebagai berikut :

  1. Dengan tidak beroperasinya lagi dan ditetapkannya pembubaran PD. Kayuh Baimbai oleh Pemerintah Kota Banjarmasin beberapa waktu yang lalu, Fraksi PKS mendukung dengan diajukannya Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Kayuh Baimbai. Kami juga menghimbau agar aset yang dikelola PD. Kayuh Baimbai selama ini agar dapat didata dan diambil alih oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.   
  1. Fraksi PKS merespon positif semangat Pemerintah Kota untuk menambah pendapatan daerah salah satunya melalui bagi hasil dari penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan. Dengan diajukannya usulan penambahan penyertaan modal sebesat 15 milyar oleh Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Raperda ini, maka total penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Bank Kalsel menjadi Rp. 82.800.402.296,- (delapan puluh dua milyar delapan ratus juta empat ratus dua puluh ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah). Jumlah yang cukup besar. Yang menjadi catatan kami adalah dari sisi pengawasannya harus terus ditingkatkan, sehingga keikut sertaan Pemerintah Kota dalam pendanaan di Bank Kalsel berimbal balik dengan keuntungan dan bagi hasil yang dapat menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahunnya. 


KESIMPULAN Fraksi Partai Keadilan Sejahtera : 
Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim dan mengharap Ridho dan bimbingan Allah SWT, Fraksi PKS dapat menerima, (1). Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Kayuh Baimbai; (2). Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, untuk dibahas dalam tahap selanjutnya oleh Panitia Khusus DPRD dan pihak Eksekutif.


(Banjarmasin, 24 Safar 1436 H/ 17 Desember 2014 M)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar