H. Mushaffa Zakir, Lc |
Dalam rangka penegakan Perda, unsur utama sebagai pelaksana di lapangan adalah
Pemerintah Daerah, dalam hal ini kewenangan tersebut di emban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang didalamnya juga terdapat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dan dalam kegiatan di lapangannya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menjaga ketentraman dan ketertiban bersama.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, H. Mushaffa Zakir, Lc, Komisi I sebagai mitra kerja Pemerintah Kota dalam bidang hukum dan pemeritahan, mengapresiasi langkah-langkah Pemerintah Kota selama ini dalam menegakkan Peraturan Daerah. Namun masih diperlukan keseriusan dan kerja yang maksimal agar tujuan-tujuan hadirnya Peraturan Daerah yang telah ada dapat tercapai.
Upaya penegakan perda yang dilakukan Pemerintah Kota Banjarmasin perlu mendapat dukungan berbagai pihak. Peran serta masyarakat dalam melakukan kontrol membuat penegakan berjalan maksimal.
Salah satu penyebab sebuah perda tidak dapat diterapkan secara maksimal adalah karena masyarakat tidak menyadari akan keberadaan dan pentingnya peraturan tersebut. Bahkan bagi masyarakat yang melanggar, malah meyakini bahwa tindakan yang mereka lakukan bukan suatu pelanggaran, walau sudah ada aturan yang mengaturnya. Hal ini tentu menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi segenap ajaran Pemerintah Kota agar dapat mensosialisasikan secara luas perda-perda yang telah dihasilkan kepada masyarakat. Agar tidak hanya menjadi "macan di atas kertas".
Dan yang terpenting dalam menegakkan Peraturan Daerah adalah harus memperhatikan rasa keadilan bagi masyarakat, tidak diberlakukan tebang pilih, dan dilakukan melalui tindakan yang persuasif tidak terkesan arogan. (red.ww)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar