ilustrasi (pedagang eceran BBM) |
Dari hasil kajian tersebut disimpulkan bahwa harga eceran tertinggi untuk produk bahan bakar minyak (BBM) tidak dapat diatur dalam Peraturan Daerah. Karena hal tersebut telah di batasi melalui UU Migas dan harga eceran premium dan solar yang telah diputuskan Pemerintah Pusat, distribusinya telah menjadi kewenangan Pertamina dan pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Dalam rangka perlindungan terhadap konsumen, Awan Subarkah menjabarkan beberapa langkah yang dapat diambil Pemerintah Kota seperti : menerbitkan peraturan Walikota, menerbitkan surat edaran Dinas Perdagangan, Dinas terkait dapat melakukan pertemuan dengan paguyuban pedagang BBM eceran untuk menyeragamkan harga dan memberikan patokan yang jelas terhadap harga BBM ditingkat pedagang eceran yang bervariasi, menerjunkan tim pemantau di lapangan jika harga premium di pengecer sudah tidak terkendali seperti ketika ada isu-isu kenaikan BBM atau pembatasan kuota BBM.
"Kita memahami dan tidak bisa melarang masyarakat berjualan BBM eceran, mereka juga harus mencari nafkah buat keluarga. Namun kami menghimbau agar para pengecer dalam berjualannya memperhatikan hak-hak pengguna jalan seperti tidak berjualan menggunakan badan dan bahu jalan. Juga dalam mencari keuntungan yang sewajarnya, jangan berlebihan menaikkan harga memanfaatkan situasi dan kondisi, serta berlaku jujur dalam pengemasan ukuran liternya. Jangan sampai nantinya konsumen di rugikan.
Selain itu pihak SPBU juga harus membatasi ruang gerak pembelian BBM oleh pihak pelangsir dan pembelian menggunakan jerigen, dahulukanlah kebutuhan BBM untuk masyarakat dan konsumen yang lebih luas" ungkap Awan Subarkah. (red.ww)
link : awansubarkah.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar