Banjarmasin-f.pks Upaya pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, seperti e-KTP, surat pengantar nikah bagi agama Islam dan akta perkawinan bagi non muslim, akta kelahiran, akta kematian, surat keterangan pindah, surat keterangan domisili, dan lain-lainl, harus pula diikuti kesadaran yang tumbuh dari masyarakat itu sendiri.
Menurut H. Mushaffa Zakir, Lc yang merupakan Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, ini merupakan amanat UU No.23/2006 tentang administrasi kependudukan. Komisi I yang bermitra kerja dengan Disdukcapi, dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat maupun kunjungan ke lapangan ke kantor Dinas dan Kecamatan menginginkan agar instansi tersebut terus meningkatkan pelayanannya dan terus memberikan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan.
Kebiasaan di masyarakat kita kalau sudah sangat perlu baru mau mengurus. Seperti ketika anak mau masuk sekolah, baru bingung mau mengurus akta kelahiran, mau menikah baru mengurus KTP & KK, begitu pula ketika ada keluarga yang meninggal tidak dilaporkan. Hal tersebut yang mengakibatkan data-data yang dimintakan kepada Disdukcapil seperti untuk keperluan DPT Pemilu masih mencantumkan orang yang sudah meninggal. (red. ww)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar