|
Spanduk Sosialisasi Pendataan Ulang PBB |
Banjarmasin-f.pks Untuk
mencapai target penerimaan Pajak Bumi Bangunan-Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2),
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Banjarmasin akan melakukan pendataan
ulang kembali data wajib pajak yang diberikan Direktorat Jendral Pajak. Langkah awal pendataan kembali PBB tersebut, pada
awal Maret lalu telah mulai disosialisasikan kepada Camat, Lurah, hingga RT yang
ada di Kota Banjarmasin serta melalui media sosialisasi spanduk yang tersebar
di penjuru Kota oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Banjarmasin.
Menurut Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin (Bidang
Ekonomi dan Pembangunan) Awan Subarkah, S.TP, Dengan perpindahan kewenangan penanganan PBB dari Pemerintah
Pusat ke Pemerintah Daerah, diharapkan pengelolaan PBB dapat dimaksimalkan
dalam menambah pendapatan daerah. Mengapa diperlukan pendataan ulang?, karena
sering kali ditemukan data yang tertulis dalam Surat Penagihan Pajak Terhutang
(SPPT) berbeda dengan kondisi di lapangan. Sebab, data yang dimiliki Dispenda
saat ini merupakan data limpahan dari Direktorat Jenderal Pajak. Masih banyak tanah, rumah, dan bangunan yang menggunakan SPPT
lama padahal kondisi bangunannya sudah diperbesar. Sehingga, perlu dilakukan pengecekan ulang agar
data yang diperoleh lebih akurat.
Ditambahkan
Sekretaris DPW PKS ini, dengan belum optimalnya penggalian PAD Kota Banjarmasin dan
besarnya biaya pembangunan yang diperlukan, maka Pemerintah Kota melalui Dinas
Pendapatan Daerah (Dispenda) bersama Inspektorat Kota, agar segera membentuk dan
menjalankan satuan tugas untuk melakukan pendataan dan penelusuran ulang
PBB-P2 tersebut. Karena bila telah terdata dan terkoordinir dengan baik dan
benar, PBB tersebut dapat menggenjot kenaikan PAD Kota Banjarmasin.
Kami mengharapkan agar sosialisasi ini terus berjalan dan meluas.
Sehingga dapat berjalan optimal. Tentunya didukung dengan partisipasi
masyarakat dalam memberikan informasi yang benar. Selama ini pengelolaan PBB ini sering
mengalami permasalahan. Apalagi masih banyak wajib pajak yang belum
melaksanakan kewajibannya membayaran PBB.
Pendataan dapat bekerjasama dengan Ketua-ketua RT
untuk mencocokkan SPPT tahun 2016 yang diberikan oleh Dinas Pendapatan Daerah dengan
kondisi sebenarnya tanah dan bangunan sekarang. Diharapkan pendataan
ulang objek PBB dapat selesai dalam kurun waktu yang tidak lama. Sehingga dari data
baru nanti setelah diverifikasi oleh Dispenda kemudian dapat diterbitkan SPPT
tahunan yang baru. Disisi lain animo masyarakat untuk membayar pajak harus
dibarengi dengan pelayanan dan kemudahan dalam akses pembayaran pajak.
Mengingat perkembangan masyarakat dan Kota yang pesat, menuntut pembangunan yang
terencana, didukung dengan Anggaran Pembangunan yang memadai. Sehingga
pendatapan dari sektor PBB ini dapat dimaksimalkan dan disesuaikan dengan perkembangan
daerah, ujar Awan. [red/ww]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar