BERITABANJARMASIN.COM - Fraksi PKS DPRD Kota Banjarmasin mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Banjarmasin mengajukan Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota dalam memperhatikan permasalahan publik, khususnya bidang hukum.
"Langkah tersebut sudah sangat tepat, karena masyarakat kecil dapat terbantu dengan adanya Perda tersebut nantinya," kata anggota Pansus dari Fraksi PKS DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah SE.
Menurut pria yang hobi olahraga ini, adanya berbagai permasalahan hukum yang tidak berpihak kepada masyarakat miskin menjadikan rakyat kecil kerap menjadi korban.
"Mereka tidak berdaya di mata hukum dan menjadi korban kesewenang-wenangan. Sehingga sering muncul ungkapan bahwa hukum selama ini hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas," tegas lelaki yang juga manajer tim Perseban ini.
Dengan adanya bantuan hukum bagi masyarakat miskin, kata Aliansyah, perlindungan hukum akan menjadi lebih terjamin. Sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Ia mengharapkan agar Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin tersebut dapat dirumuskan dengan matang, agar masyarakat nantinya benar-benar bisa merasakan manfaatnya.
Di antara poin penting untuk dikaji dan dirumuskan yakni menyangkut pola atau mekanisme dalam pemberian bantuan hukum, penunjukan organisasiatau lembaga pemberi bantuan hukumyang telah tersertifikasi dan terakreditasi. Serta terkait alokasi anggaran bantuan hukum per kasusnya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar