Mathari, S.Ag |
Banjarmasin-f.pks Pengaturan dan pemanfaatan
Tata Ruang Wilayah merupakan kewenangan dari Pemerintah. Kebijakan berkaitan
dengan tata ruang, tidak hanya mentautkan satu
kepentingan tetapi beragam kepentingan yang ada di dalamnya. Oleh karena
itu perlu adanya sinergi yang baik, secara bersama-sama melibatkan berbagai instansi, lembaga struktural hingga
masyarakat dalam rangka mencapai tujuan pembangunan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Mathari, S.Ag
menyampaikan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan penjabaran Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 mengamanatkan,
Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan Rencana Umum Tata Ruang.
Selain itu diperlukan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zona per
Kecamatan termasuk di Kota Banjarmasin, sebagai acuan pembangunan untuk menghadapi tantangan perkembangan wilayah
di masa mendatang.
Menurut
Politikus PKS ini, dengan diajukannya Raperda RDTR dan Zonasi wilayah Tahun 2016-2036 oleh Pemerintah Kota Banjarmasin beberapa
waktu yang lalu, akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota dan masyarakat untuk
mewujudkan penataan Kawasan Perkotaan yang harmoni antara kawasan Kota, kawasan
ekonomi dan perdagangan, kawasan pertanian terpadu, kawasan hijau, kawasan
wisata, serta pemukiman penduduk, dengan tetap memperhatikan berbagai aspek,
termasuk aspek sosial. Jangan sampai dalam
menentukan zona-zona tertentu seperti kawasan hijau, pergudangan dan
permukiman, dalam pengarsirannya sampai merugikan masyarakat. Dimana hak-hak masyarakat
yang telah turun-temurun bermukim dan memiliki lahan di wilayah setempat
menjadi hilang.
Ditambahkan
Mathari, contoh lain yang ada selama ini seperti terdapatnya perbedaan versi
luas wilayah lahan pertanian berkelanjutan, antara Dinas Pekerjaan Umum dan
Tata Ruang dengan Dinas Pertanian. Luas wilayah menurut instansi yang satu
berbeda dengan instansi yang lain. Oleh karena itu salah satu solusi untuk
mengatasi permasalahan lahan kedepan adalah perlunya duduk bersama antara
segenap pemangku kepentingan dan masyarakat yang nantinya diharapkan
menghasilkan kebijakan satu peta yang bisa menjadi rujukan bersama, yang sektoral dan lebih mendetail.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar