Selasa, 14 Februari 2017

Perlu Adanya Sinergi yang Baik dalam Perencanaan Detail Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin


Mathari, S.Ag

Banjarmasin-f.pks  Pengaturan dan pemanfaatan Tata Ruang Wilayah merupakan kewenangan dari Pemerintah. Kebijakan berkaitan dengan tata ruang, tidak hanya mentautkan satu kepentingan tetapi beragam kepentingan yang ada di dalamnya. Oleh karena itu perlu adanya sinergi yang baik, secara bersama-sama melibatkan  berbagai instansi, lembaga struktural hingga masyarakat dalam rangka mencapai tujuan pembangunan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Mathari, S.Ag menyampaikan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan penjabaran Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 mengamanatkan, Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan Rencana Umum Tata Ruang. Selain itu diperlukan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zona per Kecamatan termasuk di Kota Banjarmasin, sebagai acuan pembangunan untuk menghadapi tantangan perkembangan wilayah di masa mendatang. 

Menurut Politikus PKS ini, dengan diajukannya Raperda RDTR dan Zonasi wilayah Tahun 2016-2036 oleh Pemerintah Kota Banjarmasin beberapa waktu yang lalu, akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota dan masyarakat untuk mewujudkan penataan Kawasan Perkotaan yang harmoni antara kawasan Kota, kawasan ekonomi dan perdagangan, kawasan pertanian terpadu, kawasan hijau, kawasan wisata, serta pemukiman penduduk, dengan tetap memperhatikan berbagai aspek, termasuk aspek sosial. Jangan sampai dalam menentukan zona-zona tertentu seperti kawasan hijau, pergudangan dan permukiman, dalam pengarsirannya sampai merugikan masyarakat. Dimana hak-hak masyarakat yang telah turun-temurun bermukim dan memiliki lahan di wilayah setempat menjadi hilang.

Ditambahkan Mathari, contoh lain yang ada selama ini seperti terdapatnya perbedaan versi luas wilayah lahan pertanian berkelanjutan, antara Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan Dinas Pertanian. Luas wilayah menurut instansi yang satu berbeda dengan instansi yang lain. Oleh karena itu salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan lahan kedepan adalah perlunya duduk bersama antara segenap pemangku kepentingan dan masyarakat yang nantinya diharapkan menghasilkan kebijakan satu peta yang bisa menjadi rujukan bersama, yang sektoral dan lebih mendetail.

Diharapkan ke depan tidak terjadi tumpang tindih peta lagi untuk tema yang sama. Perlu satu peta menjadi rujukan semua pihak dalam mengambil kebijakan pembangunan. Tata ruang dan pertanahan harus terintegrasi dalam sistem perencanaan pembangunan, agar menghasilkan penataan ruang yang baik. Jika detail tata ruang nantinya sudah akurat dan aktual, maka permasalahan dan hambatan pembangunan seperti konflik lahan, status lahan, serta kaitan dengan aspek permasalahan ruang lainnya tidak akan ada lagi, ujar Mathari. (red.ww)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar