Banjarmasin-f.pks
Anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Bidang Pemerintahan Aliansyah, SE
memberikan apresiasi dengan kesiapan Dinas Polisi Pamong Praja dan Kebakaran
yang akan menerapkan regulasi Perda Ramadhan dengan
melakukan sosialisasi jauh hari sebelum
masuknya bulan Ramadhan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menghormati umat
Muslim yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga suasana bulan Ramadhan yang
kondusif di Kota Banjarmasin.
“Setiap tahun, pelaksanaan Perda Ramadhan
dirasakan sudah terlaksana dengan baik, dengan tetap meminimalisir gesekan-gesekan
di masyarakat. Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang
perubahan atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2003 antara lain berisi tentang
larangan membuka tempat hiburan, restoran, warung, rombong dan sejenisnya pada
siang hari selama bulan Ramadhan. Restoran, warung, rombong saat bulan puasa diperkenankan buka
mulai pukul 17.00 Wita, sementara di lokasi pasar wadai mulai pukul 15.00 Wita. Selain itu juga memuat aturan pelarangan beroperasinya tempat
hiburan selama bulan Ramadhan” jelasnya.
Menurut Aliansyah yang merupakan politisi PKS
ini, aturan ini diterapkan sebagai implementasi sikap toleransi beragama di
tengah masyarakat Kota Banjarmasin yang mayoritasnya beragama Islam.
Diharapkan
dalam pelaksanaan penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, oleh
personil Polisi Pamong Praja, harus tetap berkoordinasi dengan aparat penegak
hukum lainnya. Selain itu juga dalam penegakkan Perda & Perwali dilakukan secara
persuasif dan sesuai Standar Operational Procedur (SOP). Karena Polisi Pamong
Praja sebagai aparatur Pemerintah Daerah tidak hanya garda terdepan dalam pengendalian
ketertiban dan keamanan, namun juga berfungsi melayani dan mengayomi masyarakat
dengan sebaik-baiknya, ujar Aliansyah. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar