Jumat, 26 Mei 2017

Dukung Sosialisasi Perda Ramadhan Lebih Awal

Banjarmasin-f.pks  Anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Bidang Pemerintahan Aliansyah, SE memberikan apresiasi dengan kesiapan Dinas Polisi Pamong Praja dan Kebakaran yang akan menerapkan regulasi Perda Ramadhan dengan melakukan sosialisasi jauh hari sebelum masuknya bulan Ramadhan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga suasana bulan Ramadhan yang kondusif di Kota Banjarmasin.
“Setiap tahun, pelaksanaan Perda Ramadhan dirasakan sudah terlaksana dengan baik, dengan tetap meminimalisir gesekan-gesekan di masyarakat. Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang perubahan atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2003 antara lain berisi tentang larangan membuka tempat hiburan, restoran, warung, rombong dan sejenisnya pada siang hari selama bulan Ramadhan. Restoran, warung, rombong saat bulan puasa diperkenankan buka mulai pukul 17.00 Wita, sementara di lokasi pasar wadai mulai pukul 15.00 Wita. Selain itu juga memuat aturan pelarangan beroperasinya tempat hiburan selama bulan Ramadhan” jelasnya.
Menurut Aliansyah yang merupakan politisi PKS ini, aturan ini diterapkan sebagai implementasi sikap toleransi beragama di tengah masyarakat Kota Banjarmasin yang mayoritasnya beragama Islam.
Diharapkan dalam pelaksanaan penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, oleh personil Polisi Pamong Praja, harus tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Selain itu juga dalam penegakkan Perda & Perwali dilakukan secara persuasif dan sesuai Standar Operational Procedur (SOP). Karena Polisi Pamong Praja sebagai aparatur Pemerintah Daerah tidak hanya garda terdepan dalam pengendalian ketertiban dan keamanan, namun juga berfungsi melayani dan mengayomi masyarakat dengan sebaik-baiknya, ujar Aliansyah. (red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar