“Fraksi PKS menyambut baik
dengan hadirnya Raperda Kota Layak Anak.
Beberapa Daerah di Indonesia sudah menjalankannya bahkan telah mendapatkan
penghargaan. Harapan kita bersama agar dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjarmasin ke depan dan orientasi
Pembangunan Kota Banjarmasin ke depan difokuskan pada penciptaan ruang
seluas-luasnya bagi tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus bangsa”,
sambung Aliansyah.
Ditambahkannya, Kota Layak Anak merupakan sebuah kota yang
merencanakan, menetapkan serta menjalankan seluruh program pembangunannya
dengan berorientasi pada hak dan kewajiban anak untuk tumbuh dan berkembang
dengan baik. Kriteria anak disini adalah semua warga Banjarmasin sejak ia
berada di dalam kandungan hingga usia 18 tahun.
Sebagai
langkah awal yang dapat dilakukan, Pemerintah Kota Banjarmasin harus dapat
memenuhi hak dasar anak sebagai warga negara, yaitu adanya kemudahan dalam
pembuatan akta kelahiran. Hal selanjutnya adalah adanya fasilitas informasi
serta ruang publik seperti ruang terbuka hijau, lapangan olahraga, fasilitas
publik lainnya berupa sekolah, perpustakaan yang representatif, tempat bermain yang
memudahkan bagi anak untuk beraktivitas, tumbuh dan berkembang, dan sebagainya.
Fasilitas-fasilitas
tersebut haruslah mudah diakses untuk anak, haruslah memenuhi kriteria keamanan
dan kenyamanan seorang anak, serta bebas dari unsur kekerasan, diskriminasi dan
disediakan gratis oleh pemerintah. (red.ww)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar